Rabu, April 04, 2012

Dukun Usep


LEBAK, SABTU - Tubagus Yusuf Maulana atau yang lebih dikenal dengan nama Dukun Usep, terpidana mati kasus pembunuhan berencana, akhirnya dieksekusi regu tembak Brigade Mobil (Brimob), Jumat (18/7) sekitar pukul 22.30 WIB.

Eksekusi dilakukan di sebuah hutan di daerah Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Lari Gau Samad, Usep tewas setelah 10 menit ditembak dengan tiga peluru di tubuhnya. Setelah diputuskan tewas, jenazah Usep diotopsi di Puskesmas Cimarga, lalu dibawa ke rumah keluarganya di Cikareo, Kecamatan Cileles, Lebak, Banten, untuk dimakamkan.

Usep divonis mati Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada 10 Maret 2008 karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap delapan orang yang ingin menggandakan uang melalui bank gaib. Para korban mengenal Usep sebagai seorang dukun yang mampu menggandakan uang. Namun, mereka akhirnya dihabisi Usep bersama lima rekannya.

Pembunuhan terhadap delapan pasiennya itu melalui upacara ritual dengan memberi minuman beracun. Ritual dan minuman itu diyakini korban dapat menggandakan uang. Pembunuhan dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 17 Mei 2007 sebanyak lima orang dibunuh, dan pada 19 Juli 2007, tiga korban kembali dibunuh.

Ritual yang harus dilakukan adalah dengan menyuruh para korban menggali lubang yang sudah disiapkan oleh Usep. Setelah penggalian tanah, korban diberi minuman racun yang warnanya hitam. Pembunuhan itu dilakukan untuk menguasai uang yang disyaratkan pelaku karena setiap korban harus menyediakan uang Rp 20 juta. Terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula dari laporan keluarga korban, Dewi (30), dan anaknya, St (18), ke Polres Lebak bahwa Dewi kehilangan suaminya selama tiga hari. (NTA)

Galery Berita Unik Dan Menarik
Galery Berita unik dan Menarik Updated at: 4/04/2012 07:16:00 PM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Xpresikan Komentar sobat disini sesuka hati, sesuai dengan Tuntunan Demokrasi dan tanpa menyakiti siapapun yang tak layak disakiti !!!
No Spam
No Life Link
No Sara
No Teror