REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Kepolisian Resor (Polres) Bandung berhasil meringkus pelaku pembunuh Diayu Eritasari (20 tahun), mahasiswa IT Telkom, yang terjadi pada Rabu (7/3) Silam. Pelaku, Ismail Alfarid, (22) Beralamat Kp Citepus Wetan Rt.02/01 Kel. Pasawahan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, telah diamankan.
Menurut Kapolres Bandung, AKBP Sandi Nugroho, sebelumnya, D Place, kost-kost mahasiswa di Kampung Sukabirus RT 06 RW 15 Desa Citeureup Kecamatan Dayeuh Kolot Kabupaten Bandung, menjadi saksi terbunuhnya Diayu Eritasari (20), mahasiswi IT Telkom semester IV, Rabu (7/3).
Diayu Eritasari, ditemukan tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan dan memar di kamar mandi kamar kosan No. 3. Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, barang-barang miliknya berupa laptop, ponsel Nokia 7210 dan C3, serta emas putih seberat 10 gram raib. Pihak kepolisian, ddi tempat kejadian perkara juga menemukan barang bukti kejahatan yakni berupa 2 bilah pisau sejenis gunting.
Kronologis kejadian, seperti yang diungkapkan Sandi, pelaku melakukan aksinya saat pulang kerja dari Buah Batu sekitar pukul 18.30 WIB. Kondisi yang sepi, dan gerbang serta pintu kamar korban terbuka, menjadi kesempatan pelaku melakukan aksinya.
"Modusnya pelaku berpura-pura meminta informasi ke korban (Diayu) tentang kos-kosan apa masih ada yang kosong. Setelah mengobrol, kemudian pelaku menodongkan pisau ke arah perut korban untuk menyerahkan barang-barangnya, pisau dapur tersebut ia bawa dari rumahnya," tambah Sandi.
Lebih lanjut, kata Sandi, karena korban menolak dan akan berteriak, pelaku langsung menyekapnya dan menusuk ke bagian perut. Korban yang melawan, membuat pisau tersebut terpental dan korban di dorong hingga terjatuh, selanjutnya pelaku mencekik leher korban samapai korban tidak sadar, kemudian membekam korban dengan bantal. Dianggapnya korban belum meninggal dunia, pelaku mengambil gunting milik korban yang tak jauh dari pelaku dan langsung menusuk leher korban sebelah kiri, dan langsung menyeretnya ke kamar mandi.
"Barang curian tersebut saya jual ke seorang teman, laptop saya jual Rp.1 juta 500 ribu, dan satu buah Handphone saya jual Rp.155 ribu. Total Rp.1.650.000," sesalnya.
Redaktur: Hafidz Muftisany
Reporter: Angga Indrawan
Share
Hampir sebulan sudah anda bebas berkeliaran sambil tertawa bangga merasa takan pernah ketahuan. selamat menikmati z ea dinginnya tembok penjara selama 15thn,20thn,atau seumur hidup...makan tuh mau banget anda tukar hidup dengan uang hasil penjualan brg rampokan yang cuma senilai 1.650.000, selamat buat pak polisi salam Bravo
BalasHapus