Minggu, 11/03/2012 - 13:51
PEDAGANG sayuran melayani pembeli di lapaknya di Pasar Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Minggu (11/3). Pemkab Bandung menaikkan retribusi pasar dari Rp 3.000,00 menjadi Rp 4.000,00...(sumber:www.pikiran-rakyat.com)
Site tempat berbagi aneka Berita dan Pengetahuan+Tutorial adobe photoshop
Senin, Maret 12, 2012
Pedagang Belum Terima Karcis Kenaikkan Retribusi
Galery Berita Unik Dan Menarik
Galery Berita unik dan Menarik Updated at: 3/12/2012 02:48:00 PM
PUNGLI DI PASAR TRADISIONAL HARUS DIHENTIKAN
Soreang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Triska Hendriawan mengata-kan, pungutan liar (Pungli) yang menimpa pedagang di sejumlah pasar tradisional di Kab. Bandung harus segera dihentikan. Selain merugikan pedagang, pungli juga membuat pasar semakin tak tertata dengan baik.
“Pemerintah daerah nggak boleh kalah dengan pihak-pihak yang melakukan pungli. Kalau Satpol PP nggak bisa menangani, pemerintah daerah bisa minta bantuan polisi untuk menghentikannya,” kata Triska di Soreang,(1/3).
Menurut Triska, Pemkab Bandung tidak boleh merugikan pedagang. Sebaliknya, Pemkab harus memberikan pelayanan dengan maksimal kepada para pedagang.
“Pedagang sudah membayar retribusi, maka pemerintah harus membayarnya dengan pelayanan yang baik,” kata Triska.
Diberitakan Tribun, di sejumlah pasar tradisional seperti di Pasar Baleendah dan Pasar Soreang diketahui terjadi pungutan retribusi melebihi aturan yang diterapkan dalam perda.
Dalam perda tertulis setiap pedagang dipungut retribusi untuk pasar, kebersihan, dan keamanan. Masing-maing nilainya Rp 250 atau total Rp 750 per hari. Yang terjadi di lapangan ada lebih dari 5 jenis pungutan senilai antara Rp 6.000 – Rp 10.000
“Pemerintah daerah nggak boleh kalah dengan pihak-pihak yang melakukan pungli. Kalau Satpol PP nggak bisa menangani, pemerintah daerah bisa minta bantuan polisi untuk menghentikannya,” kata Triska di Soreang,(1/3).
Menurut Triska, Pemkab Bandung tidak boleh merugikan pedagang. Sebaliknya, Pemkab harus memberikan pelayanan dengan maksimal kepada para pedagang.
“Pedagang sudah membayar retribusi, maka pemerintah harus membayarnya dengan pelayanan yang baik,” kata Triska.
Diberitakan Tribun, di sejumlah pasar tradisional seperti di Pasar Baleendah dan Pasar Soreang diketahui terjadi pungutan retribusi melebihi aturan yang diterapkan dalam perda.
Dalam perda tertulis setiap pedagang dipungut retribusi untuk pasar, kebersihan, dan keamanan. Masing-maing nilainya Rp 250 atau total Rp 750 per hari. Yang terjadi di lapangan ada lebih dari 5 jenis pungutan senilai antara Rp 6.000 – Rp 10.000
Galery Berita Unik Dan Menarik
Galery Berita unik dan Menarik Updated at: 3/12/2012 02:40:00 PM
Langganan:
Postingan (Atom)