Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka penanganan kasus bantuan sosial (Bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
“Penyidik juga telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan saudara PRC menjadi selaku anggota DPR sebagai tersangka,” ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan ketersangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/5/2015).
Menurut Johan, Patrice diduga berperan sebagai penanganan kasus tersebut.
Dalam sangkaan tersebut, Patrice disangka melanggar Pasal 12 huruf a huruf b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
“Dia anggoa DPR yang diduga menerima hadiah atau janji,” tukas Johan.
Selain menetappkan Patrice, KPK juga menetappkan tersangka lainnya yakni Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.
http://lingkarannews.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Xpresikan Komentar sobat disini sesuka hati, sesuai dengan Tuntunan Demokrasi dan tanpa menyakiti siapapun yang tak layak disakiti !!!
No Spam
No Life Link
No Sara
No Teror